Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diumumkan, Bagaimana Penetapan Gajinya Ini Kata KemenpanRB

Pemerintah memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi sebelumnya melalui skema PPPK Paruh Waktu.Dengan kebijakan tersebut, honorer tak lulus seleksi PPPK tetap bisa kerja di instansi pemerintah tanpa perlu khawatir terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal.

Namun dengan skema tersebut, tak sedikit pihak honorer yang penasaran, berapa gaji yang ditawarkan pemerintah?

Mengutip informasi dari menpan.go.id, program ini memungkinkan tenaga PPPK bekerja dengan sistem paruh waktu dan menerima gaji sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi bagi kementerian maupun pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan dana, namun tetap membutuhkan tambahan aparatur untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa mekanisme ini hanya berlaku untuk penataan tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN pada tahun anggaran 2024.

 

Non-ASN yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi akan diprioritaskan dalam kebijakan ini.

Aba menambahkan, calon PPPK Paruh Waktu harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS.

Sementara itu, tenaga non-ASN yang belum terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga masih memungkinkan untuk dipertimbangkan.

 
 

Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi sesuai kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.

Proses pengusulan dilakukan secara berurutan dengan mempertimbangkan prioritas formasi yang ada.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan terkait penataan tenaga non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Adapun formasi yang dapat diajukan dalam skema PPPK Paruh Waktu mencakup jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lain seperti pengelola operasional maupun operator layanan.

Tahap pengadaan diawali dengan pengusulan kebutuhan dari PPK instansi kepada Menteri PANRB.

Pengajuan tersebut berisi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan yang diperlukan.

Pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik BKN sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing instansi.

 

Setelah proses ini selesai, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk tiap instansi.

Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan nomor induk PPPK atau identitas ASN kepada Kepala BKN.

Pegawai non-ASN yang telah memperoleh nomor induk resmi kemudian diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

Aba menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja massal dalam penataan tenaga honorer atau non-ASN.***

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang