memutuskan untuk melakukan penghapusan pada tenaga honorer atau pegawai non ASN di Instansi Pemerintahan.
Hal ini kemudian membuat sejumlah tenaga honorer merasa risau, namun tenang kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan jalan tengah terkait nasib non ASN.
Dilansir dari UU No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa instansi pemerintah perlu menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat pada Desember 2024.
Kemudian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja berbicara tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Menurutnya PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan honorer melalui rekrutmen ASN tahun anggaran 2024.
Aba juga mengatakan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun tidak lulus.
Akan tetapi bagi honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN, namun sudah mengikuti seleksi CASN 2024 juga akan dipertimbangkan pengangkatannya.
Perlu dipahami dalam pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, proses ini nantinya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Selanjutnya menurut Aba pada proses pengangkatan PPPK paruh waktu, akan melalui sejumlah tahapan.
Yakni mulai dari pengusulan rincian kebutuhan formasi sampai dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Aba menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan salah satu jalan tengah untuk menghindari adanya PHK massal.***

 
                                
                             
                                                            