Perjuangan Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai untuk mendapatkan Hak Hak Adat didukung LKA Luhak Rambah

Pengurus LKA Luhak Rambah saat memberikan dukungan kepada Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Pasir Pengaraian

Rokan Hulu.Sontiank.Com-, Perjuangan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai untuk mendapatkan Hak Tanah  Ulayat di Kebun Eks PT Torganda  Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu  mendapat perhatian dari semua pihak kali ini dukungan diberikan oleh Ketua LKA Luhak Rambah dan Perwakilan dari Napitahuta Luhak Rambah.

Hal tersebut disampaikan Ketua LKA Luhak Rambah Yusrizal KD.SH MH gelar Datuk Paduko Bosa yang  didampingi T.Ramses Marcos gelar Sutan Mahmud,Alisman gelar Datuk Maju Dewuo Induk adat Suku Ampu,Alirman gelar Datuk Panglimo Hulubalang Luhak Rambah   dan Suardi Daulay gelar Opu Raja Sutan Mangadang dari Perwakilan Napitahuta Luhak Rambah  menyatakan sikap mendukung pergerakan dan perjuangan Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai.

Menurut Ketua LKA  Luhak Rambah Yusrizal Kadi gelar Datuk Paduko Bosa bahwa bahwa Nogori Rantau Kasai merupakan bagian dari Luhak Tambusai namun untuk tanah Adat yang berada di wilayah tersebut biarlah anak kemenakan yang tinggal di daerah sana yang mengurusnya karena di situ juga ada pucuk suku datuk datuk adat yang mengelolanya untuk mengurus anak kemenakan yang tinggal di daerah sana memang secara Luhak Rantau Kasai bagian dari Luhak Tambusai tapi wilayah saat ini sudah terbagi menjadi Dua Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara dan untuk wilayah Tambusai Utara tentu di urus Datuk dan Anak Kemenakan yang tinggal di daerah tersebut.

" sebagai masyarakat adat kita harus kompak  dan bersatu dan jangan mau di pecah belah oleh oknum oknum atau pihak Perusahaan untuk memuluskan  kepentingannya yang bisa berakibat bentrok antara anak kemenakan ,"ujarnya.

Kemudian dijelaskan Ketua LKA Rambah terhadap tanah Adat sudah di atur dalam UUD 1945 dakam fasal 18 b ayat (2) sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan pasal 281 ayat 3 UUD 1945 juga menyatakan pengakuan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Luhak Rambah juga sangat mengecam jika ada nantinya penggerahan massa yang  dilakukan PT Agrinas di.lokasi tersebut karena isu yang beredar saat ini akan adanya pengerahan massa  secara besae besaran oleh pihak Agrinas bersama karyawan   dan preman  sewaan untuk menguasai lahan tersebut dan jika itu terjadi akan berpotensi memicu konflik dan bentrok fisik sesama  anak kemenakan  Suku Melayu

"hak hak masyarakatv adat itu ada dan  sudah diatur dalam UUD 1945 jadi harapan kami jangan adalagi  pihak pihak  tertentu  yang  berusaha untuk menguasai lahan tersebut serahkan kepada maayarakat setempat melalui datuk datuk yang ada disana bagaimana mwngelola nya di aturlah dengan baik supaya tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat," ucapnya.(sy)

 

Related Post

Tinggalkan Komentar