Sontiank.Com.Tambusai Utara-Tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang juga ayah tiri korban akhir nya ditangkap Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara Kamis (26/3).Penangkapan tersebut setelah ada informasi dari masyarakat karena sebelumnya tersangka sempat melarikan diri hingga berbula bulan, penangkapan dilakukan di rumahnya KM 32 Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolsek Tambusai Utara saat AKP Heri Yuliardi S.Trk.S.I.K,MH, saat Konfirmasi wartawan Jumat (27/3) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan
Laporan Polisi Nomor :LP/B/59/X/2025/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 03 Oktober 2025 dengan kronologis kejadian sejak bulan Desember tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib didalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.Sejak bulan Desember tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib didalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat di Sidodadi KM.32 RT 004 RW 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.
Atas kejadian tersebut Ibu Korban Mariana Br Siahaan Alias Rani, Umur 33 Tahun melapor kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara, mengetahui peristiwa persetubuhan terhadap anaknya Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh Sumarlin Alias Malin yang juga merupakan ayah tiri korban pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wib yang mana pada saat itu pelapor datang ke kantor Kepolisian Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan penganiayaan yang di lakukan oleh Malin terhadap pelapor, yang mana pada saat itu anak pelapor yang bernama Bunga menjadi saksi atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh teesangka kepada dirinya.
Namun saat melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian, anaknya yang saat itu menunggu di luar bersama dengan teman pelapor yang bernama Kendil dan Satiyem bercerita kepada pelapor bahwasanya anaknya yang bernama Bunga juga sudah pernah di setubuhi oleh Malin mendengar informasi tersebut,pelapor langsung menanyakan kepada anaknya apakah benar apa yang disampaikan orang itu bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh Malin dan anaknya menjawab iya dan anaknya sangat takut karena diamcam akan dibunuh sehingga kejadian tersebut tidak laporlan kepada ibunya.
"Persetubuhan ini sudah dilakukan sejak lama tetapi anaknya takut melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang karena diancam akan dibunuh makanya tidak ada di diamkan selama ini tetapi ibunya melapor kasus penganiayaan baru terbongkar kedok si Malin yang telah menyetubuhi anaknya,"jelas Kapolsek.
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra S.H,M.H juga mengatakan bajwa dirinya beserta anggota unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut guna memperoleh keberadaan tersangka yang bernama Sumarlin Alias Malin, namun terhadap tersangka melarikan diri dan tidak dapat ditemukan keberadaannya selama berbulan-bulan.
Sehingga Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 05.30 Wib setelah keberadaan tersangka yang bernama Malin telah kembali dari pelariannya dan berada di rumah nya yang terletak di KM.32 Mahato, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara terkait lokasi keberadaan pelaku. Sehingga Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung penangkapan bersama dengan Kanit Reskrim dan seluruh Anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka sesampainya di lokasi akhir nya di temukan setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan Polisi langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan terdebut tersangka diterapkan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo 76 D UU RI No 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,"ungkap Kanis Reskrim Polsek Tambusai Utara Rahmad IPDA Rahmad Sandra SH.MH.( SY)
