Garap Anak dibawah Umur tersangka merupakan ayah tiri korban  Akhirnya   diringkus Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi S.Trk.S.I.K,MH

Sontiank.Com.Tambusai Utara-Tersangka  tindak pidana  persetubuhan anak dibawah  umur  yang juga ayah tiri korban akhir nya ditangkap Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara  Kamis (26/3).Penangkapan tersebut setelah ada informasi  dari masyarakat karena sebelumnya tersangka sempat melarikan diri hingga berbula bulan,  penangkapan dilakukan di rumahnya KM 32 Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolsek Tambusai Utara saat AKP Heri Yuliardi  S.Trk.S.I.K,MH, saat Konfirmasi wartawan Jumat (27/3) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan

Laporan Polisi Nomor :LP/B/59/X/2025/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 03 Oktober 2025 dengan kronologis kejadian sejak bulan Desember tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib didalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat  Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.Sejak bulan Desember tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib didalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat di Sidodadi KM.32 RT 004 RW 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban Mariana Br Siahaan  Alias Rani,  Umur 33 Tahun melapor kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara, mengetahui peristiwa persetubuhan terhadap anaknya Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh Sumarlin Alias Malin yang juga merupakan ayah tiri korban  pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wib yang mana pada saat itu pelapor datang ke kantor Kepolisian Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan penganiayaan yang di lakukan oleh Malin terhadap pelapor, yang mana pada saat itu anak pelapor yang bernama Bunga  menjadi saksi atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh teesangka  kepada dirinya.

Namun saat  melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian, anaknya  yang saat itu menunggu di luar bersama dengan teman pelapor yang bernama  Kendil dan Satiyem bercerita kepada pelapor bahwasanya anaknya yang bernama Bunga juga sudah pernah di setubuhi oleh Malin mendengar informasi tersebut,pelapor langsung menanyakan kepada anaknya apakah benar apa yang disampaikan orang itu bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh Malin  dan anaknya menjawab iya dan anaknya sangat takut karena diamcam akan dibunuh sehingga kejadian tersebut tidak laporlan kepada ibunya.

"Persetubuhan ini sudah dilakukan sejak lama tetapi anaknya takut melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya  yang karena diancam akan dibunuh makanya tidak ada di diamkan selama ini tetapi ibunya melapor kasus penganiayaan baru terbongkar kedok si Malin yang telah menyetubuhi anaknya,"jelas Kapolsek.

Di tempat yang sama  Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara  IPDA Rahmat Sandra  S.H,M.H juga mengatakan bajwa  dirinya beserta anggota unit Reskrim Polsek Tambusai Utara  melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut guna memperoleh keberadaan tersangka yang bernama Sumarlin  Alias Malin, namun terhadap tersangka melarikan diri dan tidak dapat ditemukan keberadaannya selama berbulan-bulan.

Sehingga Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 05.30 Wib setelah  keberadaan tersangka yang bernama Malin telah kembali dari pelariannya dan berada di rumah nya yang terletak di KM.32 Mahato, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara terkait lokasi keberadaan pelaku. Sehingga Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung penangkapan  bersama dengan Kanit Reskrim dan seluruh Anggota  melakukan penangkapan terhadap Tersangka sesampainya di lokasi akhir nya di temukan setelah di interogasi tersangka  mengakui perbuatannya dan Polisi  langsung mengamankan dan  membawa  ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatan terdebut tersangka diterapkan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo 76 D UU RI No 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,"ungkap Kanis Reskrim Polsek Tambusai Utara Rahmad IPDA Rahmad Sandra SH.MH.( SY)

Related Post

Tinggalkan Komentar