Baznas Rohul Apresiasi 16 Rekomendasi hasil Rakornas Online se Indonesia

Ketua Baznas Rohul saat mengikuti Rakornas Online yang ditaja Baznas Pusat

Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Badan Amil.Zakat Nasional ( Baznas ) Rokan Hulu Riau sangat meng Apresiasi kegiatan Rakornas yangd digelar oleh Baznas Pusat Kamis (11/6) lalu dan 16 Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakornas tersebut akan diterapkan oleh Baznas Rokan Hulu.

Ketua Baznas Rokan Hulu H Armen ZA kepada wartawan Jumat sore ( 12/6)  mengatakan bahwa Rakornas Online ini dikarenakan oleh dampak Covid19 yang terjadi sehingga pelaksanaan Rakornas harus dilaksanakan secara online dan sebanyak 354 peserta dari BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) seluruh Indonesia ikut dalam Rakornas tersebut.

Dari 16 rekomendasi dan kesimpulan itu, salah satu hasilnya adalah baik Baznas tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19. Selain itu, seluruh peserta berkomitmen memprioritaskan program penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.

"untuk penanangan covid19 Baznas Rokan Hulu sudah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatannya baik.di kantor.maupun di lapangan saat melakukan pendistribusian zakat untuk masyarakat yang kurang mampu,"ujarnya.

Berikut ini adalah 16 Rekomendasi Rakornas Zakat 2020-Online :

1. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19.

2. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga soliditas dalam aksi kolaboratif program penanganan Covid-19. 

3. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengikuti koordinasi dan kepemimpinan BAZNAS RI dalam penanganan Covid-19 dan dalam keadaan normal baru (new normal).

4. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen melakukan kemitraan dn koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.

5. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19. 

6. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menyusum strategi dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapi kondisi normal baru (new normal).

7. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menerapkan pendekatan mendatangi mustahik (push approach) bukan mengumpulkan mustahik (pull approach) dalam program penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

8. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19.

9. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19. 

10. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mereplikasi secara mandiri praktik-praktik terbaik penanganan Covid-19.

11. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ dalam penanganan Covid-19, wajib mengikuti syariah Islam dan peraturan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel. 

12. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menolak gratifikasi yang mengandung konflik kepentingan dalam penanganan Covid-19.

13. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga dan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan amil danr relawan dalam penanganan Covid-19. 

14. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menjaga netralitas politik dalam penanganan Covid-19.

15. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menggunakan teknologi berbagai platform pembayaran untuk melakukan sosialisasi, pengembangan saluran pembayaran zakat, dan peningkatan layanan masyarakat untuk berdonasi di tengah kondisi pandemic Covid-19 dan kondisi normal baru (new normal).

16. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melaporkan kepada Baznas RI dan Pemda sesuai dengan tingkatannya tentang dampak Covid-19 pada pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL.  

"16 poin kesimpulan dan rekomendasi ini diharap menjadi komitmen bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19. Selain itu, juga untuk menegakkan syariah zakat di Indonesia,khususnya  diKabupaten Rokan Hulu ,"harap Ketua Baznas Rohul H Armen ZA.(syaf)

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang